WeCreativez WhatsApp Support
Petugas Kami akan membalas informasi yang anda tanyakan
assalamualaikum, ada yang bisa kami bantu
6 Area Perubahanarea IV

AREA 4 – PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA

0

Pada Area ini peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja  PA. Sambas atas keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi harus dipertanggungjawabkan.

Untuk itulah pimpinan PA. Sambas telah terlibat langsung dalam perencanaan strategis unit kerja, penyusunan penetapan kinerja dan memantau pencapaian kinerja secara berkala.

Pengelolaan akuntabilitas kinerja telah dilakukan melalui pengelolaan data kinerja, pengukuran kinerja dan pelaporan kinerja.

Pengadilan Agama Sambas telah menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU), Menetapkan komponen Kinerja (Restra, Rencana Kinerja, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja). Laporan Kinerja PA. Sambas (LKjIP) telah disampaikan.

Penghargaan yang diraih:

  • APM (Akreditasi Penjaminan Mutu) A Exellent;

    NOIndikator Eviden
    1Perencanaan Kebutuhan Keterlibatan Pimpinan
    1Apakah pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan PerencanaanLihat
    2Apakah pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Penetapan KinerjaLihat
    3. Apakah pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala
    2Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja
    1Dalam melakukan pengembangan Apakah dokumen perencanaan sudah adaLihat
    2Apakah dokumen perencanaan telah berorientasi hasilLihat
    3Apakah terdapat Indikator Kinerja Utama (IKU)Lihat
    4Apakah indikator kinerja telah SMART (Specifik, Measureable, Achievable, Relevant and Time)Lihat
    5Apakah laporan kinerja telah disusun tepat waktuLihat
    6Apakah pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerjaLihat
    7Apakah terdapat upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerjaLihat
    8Pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh SDM yang kompetenLihat

Comments

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *